PP
HAK GUNA AIR
Pasal 45
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) HGUA lahir dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau
izin pengusahaan Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh dan diusahakan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin
pengusahaan Air Tanah tidak menetapkan kuota Air yang dapat diperoleh dan diusahakan, izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah tidak mengakibatkan timbulnya HGUA.
Bagian Kedua Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
