PP
HAK GUNA AIR
Pasal 46
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.