PP
HAK GUNA AIR
Pasal 44
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
(1) Izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah.
(2) HGUA yang timbul dari Izin pengusahaan Air Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan pemerintah ini.
