PP
HAK GUNA AIR
Pasal 43
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
Izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air.
