PP
HAK GUNA AIR
Pasal 42
BAB 3 — HAK GUNA USAHA AIR
HGUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh berdasarkan Izin pengusahaan Sumber Daya Air yang terdiri atas:
- izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
- izin pengusahaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan
- izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah.
