PP
HAK GUNA AIR
Pasal 41
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) HGPA yang telah dimiliki oleh pengguna Sumber Daya Air
atau pemakai Air Tanah didokumentasikan oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Dokumen HGPA paling sedikit memuat informasi mengenai:
- kelompok pengguna Air;
- jenis penggunaan Air;
- kuota penggunaan Air; dan
- lokasi pengambilan Air.
(4) Dokumen HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dimaksudkan untuk:
- melindungi . . .
- melindungi HGPA yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang dan HGPA yang diperoleh dengan izin; dan
- mengetahui jumlah Air yang masih tersedia dan jumlah Air yang HGPA nya telah dimiliki.
Bagian Kesatu Umum
