Pasal 24
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Jangka waktu izin penggunaan Sumber Daya Air selama
10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikecualikan bagi pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi untuk pertanian rakyat.
(2) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan
kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
selama pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
selama . . .
- selama kelompok masyarakat masih ada dan kelompok masyarakat tersebut masih menggunakan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air.
(3) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk irigasi bagi
pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu:
- selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau
- sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(4) Dalam hal pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air
untuk perseorangan yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari meninggal dunia, izin penggunaan Sumber Daya Air wajib dilakukan pembaruan.
(5) Selama proses pembaruan izin penggunaan Sumber Daya
Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuota Air tetap diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.
(6) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan ayat (3) tidak terpenuhi, izin penggunaan Sumber Daya Air dicabut.
