PP
HAK GUNA AIR
Pasal 23
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memerlukan prasarana dan sarana Sumber Daya Air dengan biaya besar, izin penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan rencana pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
(3) Jangka waktu Izin penggunaan Sumber Daya Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang.
