PP
HAK GUNA AIR
Pasal 25
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
Masa berlakunya izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (2) berakhir dengan sendirinya dalam hal:
- Sumber Daya Air musnah;
- pemegang izin melepaskan haknya secara sukarela; atau
- jangka waktu berlaku izin telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
