PP
HAK GUNA AIR
Pasal 21
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan
atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh:
- Menteri untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas Negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
- gubernur untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
- bupati/walikota untuk memperoleh dan menggunakan Air pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
(2) Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
- tempat atau lokasi penggunaan;
- maksud dan tujuan;
- cara pengambilan;
- spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
- kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
- jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
- jangka waktu berlakunya izin;
- persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
- ketentuan hak dan kewajiban; dan
- sanksi administratif.
