PP
HAK GUNA AIR
Pasal 20
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin.
(2) Penolakan . . .
(2) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk permohonan izin selain bagi kebutuhan pokok sehari-hari.
(3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat
mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
