PP
HAK GUNA AIR
Pasal 19
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Selama proses penetapan pemberian izin penggunaan
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) pemohon tetap dapat melakukan upaya untuk memperoleh dan memakai Air guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Dalam hal izin yang ditetapkan tidak sesuai dengan upaya
yang dilakukan oleh pemohon untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon wajib melakukan penyesuaian.
