PP
HAK GUNA AIR
Pasal 18
BAB 2 — HAK GUNA PAKAI AIR
(1) Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) dikeluarkan paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan
pertimbangan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
