PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 7
(1) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
