Pasal 6
Huruf a Yang dimaksud dengan “pangkalan militer atau kesatrian” adalah kantor, asrama, atau perumahan yang menjamin fungsi tempat bekerja, tempat berlatih, dan tempat tinggal sehingga mempunyai kesiapsiagaan yang tinggi.
Pangkalan militer atau kesatrian untuk satuan TNI Angkatan Darat satuan setingkat Koramil ke atas, untuk satuan TNI Angkatan Laut satuan setingkat Posal ke atas, dan untuk satuan TNI Angkatan Udara satuan setingkat Posau ke atas.
Huruf b . . .
Huruf b Yang dimaksud dengan “daerah latihan militer” adalah wilayah yang disiapkan/digunakan untuk meningkatkan kemampuan perorangan dan/atau satuan dalam rangka menghadapi kemungkinan ancaman musuh.
Huruf c Yang dimaksud dengan “instalasi militer” adalah instalasi yang digunakan untuk kepentingan mendukung kegiatan militer, seperti instalasi radar, instalasi komunikasi dan elektronik, depo perbekalan, dan logistik.
Huruf d Yang dimaksud dengan “daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer” adalah wilayah yang disiapkan atau digunakan untuk melakukan uji coba Alat Utama Sistem Senjata atau peralatan pertahanan lainnya oleh instansi yang berwenang melakukan uji coba dan telah dijamin keamanannya.
Huruf e Yang dimaksud dengan “daerah penyimpanan barang explosif dan berbahaya lainnya” adalah wilayah yang disiapkan atau digunakan sebagai tempat penyimpanan serta pemeliharaan bahan peledak dan berbahaya lainnya sesuai dengan kriteria teknis yang ditentukan oleh Mabes TNI/Angkatan.
Huruf f Yang dimaksud dengan “daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya” adalah suatu tempat yang disiapkan/digunakan untuk memusnahkan amunisi atau peralatan pertahanan berbahaya lainnya yang ditetapkan oleh Mabes TNI/Angkatan dan dijamin keamanannya.
Huruf g Yang dimaksud dengan “obyek vital nasional yang bersifat strategis” adalah meliputi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara, yang memiliki nilai strategis dari aspek pertahanan, antara lain istana negara dan industri strategis pertahanan.
Huruf h Yang dimaksud dengan “kepentingan pertahanan udara” meliputi daerah terbatas (restricted area), daerah terlarang (prohibited area), dan zona identifikasi pertahanan udara (air defence identification zone/ADIZ).
Pasal 7 . . .
