PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 5
(1) Wilayah Pertahanan ditetapkan oleh Pemerintah untuk
memberi jaminan kepastian terhadap keberadaan Wilayah Pertahanan.
(2) Wilayah . . .
(2) Wilayah Pertahanan ditetapkan dengan memperhatikan
kepentingan daerah dan fungsi pertahanan.
(3) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Wilayah Pertahanan darat;
- Wilayah Pertahanan laut; dan
- Wilayah Pertahanan udara.
