PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 8
(1) Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis
nasional dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2) Penetapan Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setelah . . .
(3) Setelah Wilayah Pertahanan ditetapkan sebagai kawasan
strategis nasional, disusun rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Bagian Kedua Tata Cara Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional dari Sudut Kepentingan Pertahanan dan Keamanan
