PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 45
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan Wilayah Pertahanan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
