PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 44
(1) Wilayah Pertahanan hanya dapat dialihfungsikan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- berdasarkan penilaian tidak efektif dan tidak efisien untuk kepentingan pertahanan; dan/atau
- terdapat kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar.
(2) Penilaian tidak efektif dan tidak efisien sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.
(3) Kepentingan pembangunan nasional yang lebih besar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Presiden.
(4) Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan syarat telah disiapkan wilayah pengganti yang memenuhi kriteria sebagai Wilayah Pertahanan.
(5) Alih fungsi Wilayah Pertahanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
