PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 43
(1) Penertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
(2) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pemulihan fungsi ruang sesuai dengan RWP dan RRWP.
(3) Penertiban dilaksanakan oleh aparatur Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah bersama TNI.
