PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 42
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilaksanakan melalui supervisi dan pelaporan.
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dilaksanakan melalui supervisi dan pelaporan.