PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 41
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) diselenggarakan melalui pengelolaan sistem informasi dan komunikasi.