PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 40
(1) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan
dilakukan melalui pemantauan, pengawasan, dan penertiban.
(2) Pengendalian pemanfaatan Wilayah Pertahanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
