PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 39
Ayat (1) Pemanfaatan wilayah di sekitar wilayah pertahanan udara yang harus mendukung dan menjaga fungsi wilayah pertahanan udara, antara lain pemanfaatan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan.
Ayat (2) Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga wilayah pertahanan udara, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan di sekitar wilayah pertahanan udara antara lain pemanfaatan untuk bantuan bencana alam dan keadaan darurat lainnya.
