PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 38
Ayat (1) Pemanfaatan wilayah di sekitar objek vital nasional yang bersifat strategis yang harus mendukung dan menjaga fungsi objek vital nasional yang bersifat strategis, antara lain kegiatan pemanfaatan untuk infrastruktur jalan, pelabuhan, dan bandara.
Ayat (2) Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga objek vital nasional yang bersifat strategis, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar objek vital nasional yang bersifat strategis, antara lain pemanfaatan untuk budidaya sentra ekonomi.
Pasal 39 . . .
