PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 37
Ayat (1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya yang harus mendukung dan menjaga fungsi daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan untuk jaringan jalan yang dapat dilewati kendaraan berat untuk alutsista.
Ayat (2) Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar daerah disposal amunisi dan peralatan pertahanan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan untuk kegiatan pariwisata.
