PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 36
Ayat (1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya yang harus mendukung dan menjaga fungsi daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan untuk hutan produksi atau hutan tanaman rakyat.
Ayat (2) Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar daerah penyimpanan barang eksplosif dan berbahaya lainnya, antara lain pemanfaatan kegiatan untuk pariwisata, pemukiman dengan kepadatan rendah.
