PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 35
Ayat (1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer yang harus mendukung dan menjaga fungsi daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, antara lain pemanfaatan jaringan jalan yang dapat dilewati kendaraan berat untuk alutsista.
Ayat (2) Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di daerah sekitar uji coba peralatan dan persenjataan militer antara lain pariwisata.
Pasal 36 . . .
