PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 34
Ayat (1) Pemanfaatan wilayah di sekitar instalasi militer yang harus mendukung dan menjaga fungsi instalasi militer, antara lain hutan produksi atau hutan tanaman rakyat.
Ayat (2) Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi instalasi militer, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan di sekitar instalasi militer, antara lain pemanfaatan untuk depo bahan bakar atau industri kimia dengan memenuhi ketentuan jarak keamanan.
