PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 33
Ayat (1) Pemanfaatan wilayah di sekitar daerah latihan militer yang harus mendukung dan menjaga fungsi daerah latihan militer, antara lain pemanfaatan untuk kegiatan budi daya hutan produksi atau hutan tanaman rakyat.
Ayat (2) Pemanfaatan yang berpotensi tidak mendukung fungsi daerah latihan militer, diperbolehkan dengan syarat untuk kegiatan pemanfaatan wilayah di sekitar daerah latihan militer antara lain pemanfaatan untuk budidaya pemukiman padat penduduk, infrastruktur minyak dan gas, listrik tegangan tinggi dengan memenuhi ketentuan jarak keamanan.
