PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 32
Ayat (1) Pemanfaatan wilayah yang harus mendukung dan menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian, antara lain:
- untuk daerah sekitar kesatrian/pangkalan angkatan darat, yaitu kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi operasional mobilitas pasukan untuk kepentingan pertahanan, antara lain pertanian, perkebunan, atau perikanan.
- untuk daerah sekitar kesatrian/pangkalan angkatan laut, yaitu kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi operasional pelayaran untuk kepentingan pertahanan, antara lain wisata bahari atau olah raga bahari.
- untuk daerah sekitar pangkalan angkatan udara, yaitu kegiatan yang tidak menimbulkan bahaya bagi operasional penerbangan untuk kepentingan pertahanan, antara lain kegiatan pertanian, perkebunan, atau perikanan.
Ayat (2) . . .
Ayat (2) Kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi pangkalan militer atau kesatrian dalam ketentuan ini, antara lain pembangunan industri bahan kimia atau pembangunan industri bahan peledak.
