PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 31
(1) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 harus memperhatikan hak masyarakat, nilai
sosial budaya masyarakat, dan keseimbangan ekosistem.
(2) Penggunaan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus berkoordinasi dengan instansi terkait.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pengendalian Pemanfaatan Wilayah Pertahanan
