PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dilakukan atas permintaan pimpinan satuan
TNI sesuai kewenangannya paling rendah setingkat satuan komando kewilayahan setempat.
(2) Penyiapan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi aspek geografi, demografi, serta infrastruktur pendukung penyelenggaraan kepentingan pertahanan.
