PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 29
Yang dimaksud dengan “bersifat sementara atau tidak tetap” adalah daerah latihan yang penggunaannya dibatasi oleh ruang dan waktu, atas perijinan pemerintah daerah dan/atau instasi yang berwenang.
Daerah latihan yang bersifat sementara dan tidak tetap antara lain tempat latihan penerjunan, pendaratan pantai, anti teror, dan latihan gabungan TNI.
