PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 28
(1) Daerah latihan militer disediakan untuk satuan TNI pada
skala nasional, skala provinsi, dan skala kabupaten.
(2) Pada skala nasional, daerah latihan militer paling sedikit
terdiri atas 3 (tiga) daerah latihan gabungan TNI.
(3) Pada skala provinsi, daerah latihan militer paling sedikit
terdiri atas 1 (satu) daerah latihan gabungan TNI setingkat:
batalyon TNI Angkatan Darat;
gugus . . .
- gugus tempur laut guna mendukung pasukan pendarat marinir TNI Angkatan Laut; dan/atau
- skuadron udara atau batalyon Paskhas TNI Angkatan Udara.
(4) Pada skala kabupaten, daerah latihan militer paling
sedikit terdiri atas 1 (satu) daerah latihan TNI setingkat kompi.
Paragraf 4 Penyiapan dan Penggunaan Daerah Latihan Militer Bersifat Sementara atau Tidak Tetap
