Pasal 46
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 190
26 Maret 2012 Rupat Ditkum Strahan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 2014
TENTANG
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
I. UMUM
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan karakteristik sebagai negara kepulauan yang berciri Nusantara merupakan kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi, dengan isinya. Ruang dan segala isinya tersebut perlu dikelola pemerintah dengan berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan sehingga keberadaan kawasan-kawasan dalam tata ruang nasional dapat ditegakkan dan terjaga kesinambungannya. Salah satu upaya dalam pengelolaan wilayah adalah melalui Penataan Ruang Nasional yang diselenggarakan secara terencana dan terpadu oleh pemerintah dengan melibatkan segenap masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Penataan ruang nasional pada hakikatnya mencakup aspek yang saling terkait satu sama lain, yakni aspek pertahanan dan aspek kesejahteraan yang berkelanjutan. Dari aspek pertahanan, penataan ruang terkait langsung dengan strategi pertahanan negara, bahkan berpengaruh terhadap keberhasilan penyelenggaraan fungsi pertahanan. Dalam lingkup fungsi pertahanan negara, konteks penataan ruang dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan melalui Penataan Wilayah Pertahanan. Penataan Wilayah Pertahanan sangat diperlukan untuk kepentingan pertahanan. Untuk menghindari terjadinya benturan dengan fungsi- fungsi pembangunan nasional lainnya, maka diperlukan peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur tentang Penataan Wilayah Pertahanan. Penataan Wilayah Pertahanan memerlukan penanganan secara khusus, yang pelaksanaannya berbeda dengan penataan wilayah untuk fungsi- fungsi pembangunan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa dalam hal mengatur tentang tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan sebagai sub sistem rencana tata ruang wilayah perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
