PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 20
(1) Wilayah Pertahanan dimanfaatkan oleh TNI dalam
rangka memperkuat kemampuan pertahanan dan menjaga kedaulatan negara.
(2) Pemanfaatan Wilayah Pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan RWP dan RRWP.
