PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 19
(1) RRWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) RRWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali
dalam 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
- bencana berskala nasional;
- perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan/atau
- perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemanfaatan Wilayah Pertahanan Paragraf 1 Umum
