PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 18
(1) RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun
oleh masing-masing Kepala Staf Angkatan secara terintegrasi dan terkoordinasi antarmatra darat, laut, dan udara.
(2) Penyusunan RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mengacu pada RWP.
(3) RRWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri setelah memperhatikan saran dari Panglima TNI.
