PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan “RRWP darat” adalah jabaran secara rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan dinamis matra darat.
Huruf b . . .
Huruf b Yang dimaksud dengan “RRWP laut” adalah jabaran secara rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan dinamis matra laut.
Huruf c Yang dimaksud dengan “RRWP udara” adalah jabaran secara rinci dari perencanaan Wilayah Pertahanan yang mengindikasikan lokasi Wilayah Pertahanan statis dan dinamis matra udara.
