PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 16
(1) RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c digambarkan dalam peta dengan skala 1:1.000.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) RWP . . .
(2) RWP yang memuat lokasi Wilayah Pertahanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d sampai dengan huruf h ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Paragraf 3 Rencana Rinci Wilayah Pertahanan
