PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 15
(1) RWP berlaku selama 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) RWP dapat ditinjau kembali lebih dari 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
- bencana berskala nasional;
- perubahan batas territorial yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan/atau
- perubahan kebijakan nasional di bidang pertahanan.
