PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 14
Huruf a Yang dimaksud dengan “kebijakan dan strategi pertahanan negara” adalah pedoman yang dijadikan acuan dalam rangka pembinaan, pengembangan, dan penggunaan seluruh kekuatan dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara kepentingan nasional.
Huruf b . . .
Huruf b Yang dimaksud dengan “sistem pertahanan negara” adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta disiapkan secara dini oleh Pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
