PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 13
(1) RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
digunakan sebagai salah satu acuan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota beserta rencana rinci atau rencana detail.
(2) RWP dan RRWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
digunakan sebagai salah satu masukan dalam menyusun rencana tata ruang wilayah nasional dan rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
Paragraf 2 Rencana Wilayah Pertahanan
