PP
PENATAAN WILAYAH PERTAHANAN NEGARA
Pasal 21
Dalam pemanfaatan Wilayah Pertahanan, TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan.
Dalam pemanfaatan Wilayah Pertahanan, TNI dapat melibatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan untuk menjaga kepentingan pertahanan.