Pasal 95
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pemerintah pusat, pemerintah daerah, konsil masing-
masing Tenaga Kesehatan, dan organisasi profesi melakukan pengawasan Tenaga Kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing, melalui:
- sertifikasi Tenaga Kesehatan;
- registrasi Tenaga Kesehatan;
- pemberian rzin praktik Tenaga Kesehatan; dan
- pelaksanaan praktik Tenaga Kesehatan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pengawasan atas:
- ketaatan
SK No 006105 A
FRESIDEN
- 46.-
- ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
- dampak pelayanan kesehatan oleh Tenaga Kesehatan; dan
- akuntabilitas dan transparansi pelayanan kesehatan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melibatkan peran serta masyarakat.
(4) Dalam rangka pengawasan, pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan konsil rnasing-masing Tenaga Kesehatan sesuai kewenangannya dapat mengenakan sanksi berupa penegakan disiplin dan sanksi administratif.
(5) Penegakan disiplin oleh konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai
ciengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
