PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 94
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan
dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dengan melibatkan konsil masing- masing Tenaga Kesehatan dan organisasi profesi sesuai kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- bimbingan;
- peningkatan kompetensi di bidang kesehatan;
- pengesahan standar profesi Tenaga Kesehatan; dan
- sertifikasi profesi dan registrasi Tenaga Kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Ketiga Pengawasan
