Pasal 93
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pembinaan teknis Tenaga Kesehatan dilaksanakan
oleh:
- pemerintah pusat;
- pemerintah daerah provinsi; dan
- pemerintah daerah kabupaten/kota
(2) Pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
(3) Pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring dan evaluasi serta penetapan petunjuk teknis dan/atau petunjuk pelaksanaan dengan memperhatikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat..
(4) Pemerintah daerah kabupatenlkota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c melakukan pembinaan teknis terhadap Tenaga Kesehatan melalui monitoring, evaluasi, dan penilaian dalam pelaksanaan praktik.
Pasal94...
SK No006102 A
PRESIDEN
45
