PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 92
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
(1) Pembinaan terhadap Tenaga Kesehatan meliputi
pembinaan:
- teknis
SK No006101 A
PRESIDEN
- teknis; dan
- keprofesian.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus terkoordinasi.
