PP
PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Pasal 90
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dirrriliki.
BABV.
SK No 006100 A
PRESIDEN
43
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9 1
(1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan.
(2) Pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga
Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan konsil masing-masing Tenagd Kesehatan dan organisasi profesi sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan;
- melindungi penerima pelayanan kesehatan dan masyarakat atas tindakan yang dilakukan Tenaga Kesehatan; dan
- memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Tenaga Kesehatan.
Bagian Kedua Pembinaan
